JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong penguatan kolaborasi multipihak serta pembentukan protokol bersama untuk mempercepat pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Protokol tersebut diperlukan untuk memastikan tim pemadam memperoleh akses menuju titik api dan dapat bekerja tanpa hambatan.
Seluruh pihak, termasuk masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dapat berkolaborasi dan bekerjasama dalam pemadaman karhutla.
Masyarakat, diharapkan bersinergi serta tidak menolak upaya pemadaman dalam keadaan darurat.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) telah menyiapkan personel, pos komando, kendaraan, pompa, sumber air, dan peralatan sebagai bagian dari kewajiban pencegahan serta pengendalian karhutla.
Dalam kondisi tertentu, regu pemadam perusahaan juga membantu menangani kebakaran di luar areal konsesi. Bantuan diberikan untuk mencegah api meluas ke kawasan hutan, permukiman, lahan masyarakat, dan wilayah operasional lainnya.
“Api tidak mengenal batas administrasi maupun batas konsesi. Ketika ditemukan kebakaran di sekitar wilayah operasional, tindakan cepat harus dilakukan agar api tidak berkembang menjadi kebakaran besar dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” kata Soewarso.
Menurut dia, respons pada jam-jam pertama sangat menentukan keberhasilan pemadaman, terutama pada lahan gambut dan wilayah yang mengalami kekeringan. Keterlambatan penanganan dapat membuat api semakin sulit dikendalikan, khususnya apabila lokasi kebakaran jauh dari sumber air atau hanya dapat dijangkau melalui jalur tertentu.
Soewarso menegaskan bahwa tindakan pemadaman bukan upaya mengambil alih atau menguasai lahan masyarakat. Pemadaman merupakan tindakan darurat untuk menghentikan api, melindungi keselamatan manusia, serta mencegah kerusakan lingkungan.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan perusahaan perkebunan juga terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla melalui patroli, pemantauan titik panas, penyediaan regu pemadam, pompa berkapasitas besar, mobil tangki, alat berat, drone, dan sarana pendukung lainnya.
Menurutnya, personel dan peralatan perusahaan dalam keadaan darurat juga dapat digunakan untuk membantu penanganan kebakaran di sekitar wilayah operasional. Namun, efektivitas bantuan tersebut membutuhkan dukungan dan akses dari masyarakat serta pemangku kepentingan setempat.
“Personel dan peralatan pemadaman hanya akan efektif apabila dapat segera mencapai titik api. Karena itu, kolaborasi dan keterbukaan akses menjadi kunci. Jangan sampai waktu kritis untuk mengendalikan kebakaran hilang akibat kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi,” kata Eddy.
Ia mengatakan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat telah berjalan baik di banyak wilayah. Masyarakat Peduli Api, kelompok tani, pemerintah desa, tokoh adat, aparat, dan perusahaan telah menjadi bagian penting dalam sistem deteksi dini serta penanganan kebakaran di tingkat tapak.
GAPKI mendorong setiap desa rawan karhutla memiliki nomor kontak darurat, jalur komunikasi satu pintu, peta akses pemadaman, titik sumber air, serta daftar personel yang dapat dihubungi ketika ditemukan kebakaran.
Mekanisme tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman dan mempercepat pengambilan keputusan.
APHI dan GAPKI menilai karhutla merupakan persoalan lintas batas yang tidak dapat ditangani sendiri oleh pemerintah, masyarakat, ataupun perusahaan.
Pencegahan dan pemadaman membutuhkan rasa saling percaya, pembagian peran yang jelas, serta kesiapan untuk saling membantu.
APHI dan GAPKI mendorong pemerintah daerah memfasilitasi penyusunan protokol kolaboratif sebelum puncak musim kemarau. Protokol itu harus menghormati hak masyarakat sekaligus memastikan seluruh tim pemadam dapat bergerak cepat ketika api ditemukan.
Melalui komunikasi dan koordinasi sejak dini, potensi kesalahpahaman dapat dicegah dan tidak ada lagi penolakan terhadap tindakan pemadaman.
Kolaborasi tersebut menjadi kunci agar api dapat dikendalikan pada tahap awal sebelum berkembang menjadi bencana yang merugikan masyarakat, dunia usaha, dan lingkungan. (*)