FGD PWI Bahas Sawit dan Perpres No 5/2025

Senin, 10 Februari 2025 | 06:32:37 WIB

PEKANBARU - Perpres no 5/2025 tentang penertiban kawasan kehutanan perlu dikaji ulang. Sebab ada banyak kawasan bukan hutan tiba-tiba masuk jadi kawasan hutan.

Demikian dikatakan pakar hukum keuhtanan Dr Sadino dalam FGD Implikasi Perpres No 5/2025 pada HPN 2025 di Pekanbaru, Riau, (8/2/2025).

Tampil pada kesempatan itu Agus Haryoko dari DLHK Riau, Muller Tampubolon Ketua Asosiasi Perhutanan Indonesia Riau dan Prof Rajab Ritonga wartawan senior PWI. Moderator wartawan senior Marah Sakti Siregar.

Menurut Dr Sadino penetapan kawasan hutan harus melihat kondisi riil dan mencari solusi agar tak terjadi miskomunikasi di lapangan.

Misalnya sudah ada perkampungan dan kebun sawit rakyat lalu dalam penetapan masuk dalam kawasan hutan. "Ini kan repot," ujar Sadino

Menurut Sadino Pepres no 9/2023 tata klelola perkebunan sawit belum berhasil. Data saat ini Kawasan hutan Indonesia mencapai 3,4 juta ha. Implikasi Perpresnya muncul karena lambatnya respon mengatasi problem kehutanan. Ada 32.000 desa dalam kawasan hutan yg ditunjuk.

Sejak UU CK muncul, lanjutnya,  tidak ada kepastian hukum. Maka target 2045 produksi cpo ditarget 100jt ton cpo menopang hilirisasi. Terkendala lahan dn produktivitas. Produksi dan ekspor menurun.  Kawasan hutan yg tidak berhutan lagi di Indonesia sangat luas.

Inilah Latar belakang lahirnya perpres ini, lanjutnya. Dampak perpres thd pelaku usaha. Kepres 5/2025 adalah ketidak pastian. 2. Beban cost. 3. Gangguan rantai pasokan. 4. Potensi phk massal.

Apalagi ada pidana di perpres. Oleh karena itu Perpres perlu ditinjau ulang dan direvisi karena implikasinya merugikan bagi sector sawit bis

Sementara Agus Haryoko mengatakan bahwa terdapat 5,3 jt ha kawasan hutan di Riau. Ada1,83 jt ha terbangun dlm kawasan hutan. Spt perkebunan, pertambangan dn usaha lain spt tambak, pertanian, pemukiman.

Kawasan hutan menurut keputusan MK 45/2011 wilayah tertentu yg ditunjuk atau ditetapkan menhut RI. Kawasan hutan ditentukan Menhut RI lewat

1. Penunjukan

2. Pemetasan kawasan hutan

3. Penetapan

Persoalannya bagaimana penegakkan hukum. Dalam PP24/2021 terkait Perpres ada sanksi adm denda dan juga pidana.  Menjalankannya Pemerintah bentuk Satgas.

Sementara Muller Tampubolon Ketua Asosiasi Perhutanan Indonesia (APHI) Riau

Aturan penertiban kawasn hutan perlu didukung namun perlu diperbaiki agar pelaksanaan dilapangan bisa efektif.

Menurut Muller bila tidak dlindungi maka perambahan ilrgal marak. Contohnya esso Nilo dari 200 ribu ha, kini tinggal 8 ribu ha. 226 ribu ha perlu dikembalikan jadi kawasan hutan.

Harus ada Langkah-langkah konkrit yang bisa dilakukan untuk menyelamatkan hutan sekaligus penyelesian lahan hutan yang terpakai untuk kebun, tambang dan lainnya tanpa menimbulkan dampak ekonomi yang luas,

Guru besar ilmu komunikasi univ Guna Darma Rajab Ritonga. Pers harus mendorong penyelamatan hutan sekaligus juga menjadi garda terdepan dalam menganalisa regulas dan dampaknya di lapangan.(rls)

Terkini