Memberi Kepastian Hukum, RUU Sawit Bahasan Prioritas Tahun 2018

Senin, 02 Oktober 2017 | 16:32:10 WIB
Tahun depan (2018) RUU Perkelapasawitan bakal diprioritaskan untuk dibahas. Itu untuk memberi kepastian hukum bagi pemberi devisa terbesar untuk negara itu. Kini RUU itu sudah dalam tahap harmonisasi. Menurut anggota Baleg DPR RI Hamdhani, ada beberapa alasan pentingnya RUU Perkelapasawitan ini. Di bidang sosial ekonomi, dan ingin memastikan kesejahteraan petani. Sebab dalam RUU ini memprioritaskan PMDN. Untuk itu ada serangkaian tujuan, yaitu insentif agar kelapa sawit menjadi maju; meningkatkan profesionalitas seluruh sektor di kelapa sawit, dari hulu hingga hilir; dan di bidang hukum, agar RUU Perkelapasawitan ini jadi jalan keluar terhadap carut-marutnya perizinan. “Perkebunan kelapa sawit memiliki manfaat secara nasional. Misalnya sebagai komoditas paling produktif di antara komoditas lain, menyerap banyak tenaga kerja, serta menjadi komoditas andalan nasional. Tapi di pihak lain, perkebunan kelapa sawit juga kerap memberikan dampak buruk secara sosial dan lingkungan,” ungkap Hamdhani. Hamdhani juga tidak setuju jika RUU ini dinilai overlaping dengan UU Perkebunan. Karena UU Perkebunan itu mengatur 127 komoditi. Sementara itu, UU ini mengatur khusus tentang kelapa sawit. “Untuk menyelesaikan perkelapasawitan perlu sebuah UU yang sifatnya lex specialis. Karena sawit itu sudah memberikan kontribusi terhadap negara berupa devisa yang jumlahnya Rp 300 triliun per tahun atau sudah di atas penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi,” kata kader Partai Nasdem dapil Kalaimantan Tengah ini. Selain itu, sawit itu juga terbukti bisa mengatasi kesenjangan ekonomi masyarakat di Pulau Jawa dan luar Jawa. Di sisi lain ada juga persoalan petani dan masyarakat adat yang perlu ditata ulang dan diatur karena banyaknya lahan milik masyarakat yang dihutankan kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Provinsi Kalimantan Tengah ini. “Selain banyak permasalahan lahan milik petani di Kalteng statusnya belum jelas. Di sisi lain, yang namanya sawit ini dihadapkan pada kompetitor Malaysia yang sudah punya UU yang lebih rijid. Sedangkan penguasa pasar CPO dunia itu Indonesia. “ Untuk itu, menurutnya, kalau tidak segera membuat regulasi, maka tidak menutup kemungkinan posisi Indonesia akan digeser Malaysia. ‘Dan jika ini terjadi, maka potensi penerimaan negara akan mengalami penurunan,” katanya.

Terkini