Pemerintah Tunda Pungutan CPO dan Turunannya

JAKARTA - Guna memberikan prioritas kepada petani untuk memanfaatkan pendapatannya, Pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan terhadap minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya yang seharusnya berlaku mulai 1 Oktober mendatang.

“Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta.

Sebagaimana diketahui dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, pemerintah tidak membebankan pungutan kepada CPO dan produk turunannya sejak 1 Maret 2019.

Namun, setelah dikeluarkan PMK Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas US$ 570 per ton maka akan dikenakan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen dari pungutan penuh atau US$ 25 per ton. Sedangkan, jika harganya di atas US$ 619 per ton, maka pungutannya akan dikenakan 100 persen atau US$ 50 per ton.

Dalam rapat Komite Pengarah BPDPKS didapatkan informasi dari Kementerian Perdagangan yang melaporkan harga CPO per 20 September 2019 adalah US$ 574,9 per ton, yang artinya adalah sebanyak US$ 4,9 di atas batas US$ 570.

“Artinya kalau berdasarkan aturan yang ada, produsen akan kena pungutan US$ 25 per ton, dan ini akan berlaku per 1 Oktober 2019. Tetapi kemudian kita tahu juga jika harga hari-hari setelahnya malah turun kembali. Kita percaya begitu dikenakan pungutan 50 persen tersebut harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi," papar Darmin.

Karena itu, lanjut Menko Perekonomian Darmin Nasution, dirinya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Kemudian, Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik.

Menurut Menko Perekonomian, waktu pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika B30 akan efektif berjalan pada 1 Januari 2020. Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO, karena volume penggunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20.

“Jika penggunaan naik bisa diyakini bahwa harga akan naik. Nah, kalau pada saat itu pungutan diberlakukan, maka meskipun ada penurunan tapi arahnya pasti naik dibanding dengan harga sebelumnya. Sehingga kita bisa melihat harga yang diterima petani dan produsen kelapa sawit menjadi lebih baik,” tutur Darmin.

Menko juga menambahkan bahwa BPDPKS tidak dalam posisi kesulitan dana, sebab tidak ada yang dikeluarkan untuk subsidi terhadap penggunaan solar pada saat pembuatan B20. Maka itu, dana BPDPKS tersebut akan lebih fokus digunakan untuk peremajaan kelapa sawit rakyat. (*)

Baca Juga